==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah ada konsekuensi yang diterima perusahaan jika PPh 21 di gross up namun tidak membayarkan insentif PPh 21 DTP ke karyawannya? ==== Jawaban ==== klo secara aturan di PMK-86 harusnya dibayar tunai ke karyawan... terkait sanksi untuk hal tersebut tidak diatur.. silakan konfirm kpp ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR