==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pasal 25 setelah akhir tahun ==== Jawaban ==== Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS