==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Sanksi keterlambatan pembuatan FP? ==== Jawaban ==== Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR