==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kos-kosan masuk ke pph final atau pp 23 ==== Jawaban ==== PP 34 Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.Yang dimaksud dengan "jasa pelayanan penginapan" antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos. Jadi untuk kos tidak termasuk sewa dan bisa ke pp 2 jika dibawah 4,8 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG