==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #17Q : mau tanya perihal PMK 41 2020 utk jasa perawatan dan perbaikan (docking) cukup dengan SKTD saja? Bagaimana ya kak? ==== Jawaban ==== Fasilitas tidak dipungut PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dengan menggunakan SKTD. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK