==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #21Q apabila perusahaan ada membeli barang melalui e commerce seperti tokopedia. dan dalam transaksi tersebut kami bayarkan juga ongkos kirimnya. apakah kami harus memotong pph 23 atas jasa kurirnya? ==== Jawaban ==== #21A: perhatikan pihak2 yg bertransaksi dan apa yg di transaksikan kalo dr kasus ini lebih ke pembelian barang biasa, bukan penyerahan jasa...jd gak ada potput 23 nya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WW