==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya ingin menanyakan perihal sebuat PT yang mengirimkan karyawannya untuk mengikuti seminar online mengenai UU CIPTA KERJA yang diselengarahkan oleh sebuah CV/ PT. apakah kami selaku PT perlu memotong pph23 penyelengara seminar tsb atas seminar online tsb atau tdk? seminar ini bersifat umum dan terbuka, materi pun di tentukan oleh penyelenggara ==== Jawaban ==== jawab normatif aja, apakah jenis jasanya ada di PMK-141/2015 atau termasuk jasa teknik, jasa manajemen, atau jasa konsultan, definisinya diatur di SE, bisa diliat di resume PPh Pasal 23 sewa dan jasa http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1203 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M