==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Sy adalah wajib pajak pribadi, saya melakukan transaksi penjualan aset berupa emas batangan. Bagaimana cara perhitungan pajak yang harus disetor ya ==== Jawaban ==== tidak ada potput, karena dia bukan badan dan bukan PKP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS