==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp menerima bukti potong pph dari lawan transaksi, namun data nama tidak sesuai karena update data di kpp; pemotong tidak mau melakukan pembetulan karena mereka melakukan pencatatan setelah melakukan update ke kpp, solusinya bagaimana ya? ==== Jawaban ==== Ikut kondisi dimana pemotong wajib melakukan pemotongan. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AN