==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya beli veneer (kayu yg sudah diolah) terhadap OP tidak ber NPWP apakah saya berkewajiban memotong pph 22? Jika iya berapa tarif dan dasar hukumnya apa? ==== Jawaban ==== karena transaksinya badan biasa dengan op maka atas pembelian veneer tidak ada unsur potput ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL