==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== di ketentuan perpajakan diataur ga jika ada NPWP cabang atau pusat maka yang bagiin dividen siapa? ==== Jawaban ==== di perpajakan tidak mengatur siapa yang membagi hanya mengatur apabila mendapat dividen dikenakan tarif atas dividen sja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL