==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mas/mba, mau mastiin. kalau bend pemerinta melakukan pembelian barang dr non PKP dan nilainya >2jt, apakah bend pemerintah tetap melakukan pemungutan PPN? soalnya di pasal 16 pmk 231 disebutnya PKP rekanan. ==== Jawaban ==== Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah. Pasal 16 Ayat 1 PMK 231/2019. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR