==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== insentif pph pasal 21 desember wp tidak resign, lbnya bagaimana ==== Jawaban ==== se-47/2020, a) dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, dalam hal pada Masa Pajak berikutnya terdapat PPh Pasal 21 terutang yang tidak diberikan insentif DTP, paling sedikit sebesar kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tersebut; atau b) diajukan pemindahbukuan atas keseluruhan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dalam hal pada Masa Pajak berikutnya tidak terdapat PPh Pasal 21 terutang yang tidak diberikan insentif DTP, atau atas selisih kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dalam hal PP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG