==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PT BDI memiliki program promosi untuk memberikan hadiah berupa BKP/JKP kepada Customer kami yang mencapai target penjualan. Namun demikian, BKP/JKP tersebut dibeli dari vendor yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak. Apakah pemberian hadiah tersebut merupakan objek PPN? ==== Jawaban ==== ini customer yg mencapai target penjualan apakah maksudnya berupa agen, distributor atau retailer ? Jika iya, maka bisa mengacu ke SE-24/2018 terkait PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS IMBALAN YANG DITERIMA OLEH PEMBELI SEHUBUNGAN DENGAN KONDISI TERTENTU DALAM TRANSAKSI JUAL BELI (jangan disebutkan nomor SE nya ya) Jika memenuhi kriteria sesuai SE ini maka bisa mengikuti yg telah diatur di SE nya, lengkap dengan perlakuan PPh dan PPN nya jugaa. Jdi baiknya konfirmasi dulu apakah customer tadi berupa a ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG