==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== daftar piutang tak tertagih ada format khususnya misal sesuai lampiran peraturan ttt? ==== Jawaban ==== tidak ada, tapi harus memenuhi berikut, Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YE