==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas/mbak wp nanya > ada vendor yang memiliki surat keterangan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak berdasarkan PP No 23 tahun 2018 dimana dikenakan pph final 0.5% berlaku hingga 31 Desember 2020. Tapi vendor tersebut akan menyetorkannya januari 2021. Suket tersebut masih berlaku tidak ya? ==== Jawaban ==== kembali ke saat terutang. Misal PP 23 pemotongan, mengikuti ke saat terutang pph asalnya. Sedangkan untuk PP 23 setor sendiri, mengikuti ke pengakuan pendapatan wp yg ada di pembukuan/pencatatannya.Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII