==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== reksadana dalma bentuk SBSN yg dikelola MI. dicairkan kemidian ada selisih dr harga beli awal.. apakah terutang Pph? ==== Jawaban ==== Reksadana bisa berupa perseroan atau KIK. Kalo bentuknya perseroan, dibagi jadi reksadana terbuka dan reksadana tertutup. KIK bentuk sendiri yaitu kontrak antara manajer investasi dengan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan (Investor) dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif untuk diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan di pasar uang. Kalo bentuknya KIK, laba yang diterima bukan objek pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP