==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Ketentuan terkait PBk kesalahan pembayaran yang tadi dilaporkan di SPT namun sudah dilakukan pembetulan? ==== Jawaban ==== Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT. Nah WP menyebutkan sudah melakukan pembetulan SPT, dipastikan kembali pada saat pembetulannya apakah udah tidak memperhitungkan NTPN tersebut, kalau iya bisa konfirmasi KPP bisa PBk atau tidak karena ada dua mahzab terkait hal ini. Kalau KPP bilang tidak bisa PBk dia bisa mengajukan pengembalian berdasarkan PMK 187 yaps. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR