==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya ada pembayaran komisi kepada pihak ke 3 (atas penjualan tanah) transaksi ini antar PT ya, apakah pembayaran komisi tersebut dikenakan pph? tarif berapa? pihak ketiga adalah badan ==== Jawaban ==== pembayaran komisi ke badan ya? dan yang membayarkan juga badan? Seharusnya sih masuk ke PPh Pasal 23 atas jasa lain sebesar 2%, jenis jasa di PMK-141/2015 ada jasa perantara/ keagenan, sampein aja ke WP, kalau masuk ke kategori tersebut maka masuk ke PPh Pasal 23.. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M