==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Perusahaan saya akan mengadakan perjanjian lisensi dengan perusahaan yang berasal dari Dubai. Apakah betul atas perjanjian tersebut akan dikenakan 15% PPh Pasal 26 atas royalti? Dimana tarif itu akan diturunkan menjadi 5% berdasarkan Tax Treaty antara Indonesia dan Dubai? ==== Jawaban ==== jika dsni transaksi pembayaran royalti dgn prusahaan yg di uni emirat arab defaultnya kena pph 26 20% bukan yg 15%, lalu jika ada dgt baru kita liat di tax traty, klo ada dgt, indonesia cman bisa majakin 5% aja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RAD