==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Jika laboraturium menyerahkan jasa PCR ke wajib pajak orang pribadi (bukan pihak tertentu yang dimaksud di pmk 143), transaksi tsb apakah termasuk penyerahan jasa bukan objek yang dimaksud di uu ppn terkait jasa pelayanan kesehatan medis, laboratorium kesehatan? ==== Jawaban ==== jelasin normatif sesuai UU PPN, karena tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai itu, jika WP bingung menentukan, penegasan ke KPP saja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF