==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== untuk kredit pajak 23 jika pelunasan di beda tahun, apakah masih bisa dikreditkan? bagaiamana mekanisme pengkreditan Bukti Potong PPH 23? ==== Jawaban ==== Pelunasan beda tahun maksudnya pelunasan baru dibayar d tahun depan, jadi baru dipotong PPh di tahun depan. Jika demikian maka PPh yg dipotong di tahun depan itu bisa dikreditkan di SPT Tahunan tahun depan itu juga. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP