==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== kalau sertel expired apakah jadi tidak bisa mengakses web efaktur?? ==== Jawaban ==== iya harusnya ve, saat akan masuk (login) e-faktur web based, pengusaha kena pajak (PKP) harus terlebih dahulu memastikan sertifikat elektronik telah terpasang pada browser. Sertifikat dipastikan belum expired. Lebih lanjut bisa panduan di https://efaktur.pajak.go.id/resources/manual.pdf ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG