==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== pembatalan fp karena salah npwp. fp januari, mau dibetulkan oktober tapi nomor faktur yang tersedia september. solusinya bagaimana? dampak ke penjual dan pembeli apa? ==== Jawaban ==== Untuk kesalah npwp, harusnya memang diterbitkan fp dengan npwp yg benar dan atas fp sebelumnya dibatalkan. Tapi kembali ke ketentuan pembuatan fp, maksimal adalah 3 bulan sejak penyerahan. Ketika sudah lewat dari 3 bulan, maka wp dianggap tidak menerbitkan faktur pajak. Nanti bisa diterbitkan STP atas keterlambatan/tidak membuat fp oleh KPP. Lalu kalau untuk customer, akibatnya jadi ga bisa dikreditkan pmnya atas transaksi tadi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP