==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika surat keterangan pp 23 nya berakhir akhir tahun ini, tahun depan perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 atau tidak? ==== Jawaban ==== WP merupakan badan dan berbentuk PT, kemungkinan besar tidak menggunakan PP-23 lagi karena sudah melewati 3 tahun, kalau seperti itu tidak perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan ketentuan umum PPh,karena bukan memilih, namun sudah diharuskan menggunakan ketentuan umum PPh. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M