==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== WP mau pembetulan beberapa masa SPT, ada lebih bayar di setiap masa yang dibetulkan tersebut apakah bisa dikompensasikan langusng ke masa pembetulan SPT semua? ==== Jawaban ==== Tidak bisa, karena di SPT tidak mengakomodir itu, jadi sarankan kompensasikan ke masa pajak berikutnya terlebih dahulu, pembetulan beruntun, nanti masa SPT terakhir yang dibetulkan baru dikompensasikan ke masa pajak dilakukannya pembetulan SPT ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII