==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP antar badan, ada sewa kendaraan, ketika selesai masa sewa, ada kerusakan dan sesuai kontrak, ada penggantian disitu, untuk penggantiannya ini dipotong PPh ga? ==== Jawaban ==== Jelaskan normatif aja, terkait penghasilan yang jadi objek sewa Pasal 23, kalau memang tidak termasuk, coba pastiin kembali, masuk sebagai jasa di PMK-141/2015 ga? Kalau ga termasuk juga, maka bukan objek potput, untuk penegasan bisa ke KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M