==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mohon informasinya, tahun 2020 bulan april kemaren istri saya melahirkan putra ke 3 kami. Lalu pada bulan agustus kemarin Istri saya meninggal dunia. Untuk 2021 nanti status pajak saya bagaimana ya? ==== Jawaban ==== Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. (Pasal 7 ayat 2 UU No.36 TAHUN 2008) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HND