==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika pembayaran lebih dahulu terjadi dan dilakukan 2x. bagaimana haus potong pph pasal 23? ==== Jawaban ==== kalau memang pembayaran yg terjadi lebih dahulu, maka saat pembayaran sudah terutang pph. dipotong sesuai masa terutangnya ya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS