==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Input FP Masukan Pengganti ETAX-60005 keterangan masa faktur pajak pengganti harus sama dengan faktur pajak normal ==== Jawaban ==== Pastikan kembali isian masa pajak FP Pengganti. Faktur pajak pengganti tetap harus dikreditkan di masa pajak yang sama dengan masa pajak tempat faktur normalnya berada, jika ada warning seperti tadi maka sudah jelas bahwa pilihan masa pajaknya berbeda ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG