==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Penjualan saham WPDN dari WPLN A ke WPLN B, WPLN A adalah OP, apakah pemotongannya dilaporkan di SPT PPh 23/26 atau SPT PPh 21/26 ya mas mba? ==== Jawaban ==== Dilaporkan di SPT PPh 23/26 saja ya, karena kalau 21/26 sesuai petunjuknya hanya terkait Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang dipotong PPh Pasal 26 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV