==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau bertanya terkait tax treaty indonesia dan india, jika saya menggunakan jasa konsultan di india, dan konsultan tsb memiliki DGT dan COR, dikenakan brp % ya? ==== Jawaban ==== WP memiliki BUT di Indonesia, masih masuk Pasal 23 seharusnya, dan sarankan juga untuk dikonsultasikan kembali ke AR-nya.. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M