==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== kalo wp penerima insentif pph final pmk 86 saat harusnya di keterangan ssp dia tulis pmk 86 tapi tulisnya pmk 44 apakah bisa dibuat lagi? (dibetulkan)? ==== Jawaban ==== secara aturan apakah harus dibetulkan atau tidak, ga diatur, cuman ada kata2 Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada angka4) huruf a) wajib melaporkan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 86/PMK.03/2020" dalam SPT Masa PPhPasal4 ayat (2). di SEnya kalo emang takut jadi masalah konfirm aja ke KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS