==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PKP transaksi dengan bendahara ada beberapa kali penyerahan BKP, penagihannya bagaimana? ==== Jawaban ==== PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, dalam hal: termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MH