==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Company X di Uni Emirat Arab, hendak mengadakan perjanjian lisensi (terkait pengetahuan, teknologi dsb) di Indonesia dengan PT Y, lalu PT Y akan membayarkan sejumlah uang kepada Company X, apa akan dianggap dianggap sebagai royalti yang kena PPh 23? ==== Jawaban ==== PPh 26, jika ada tax treaty dan akan memanfaatkan, lihat tax treaty indo dengan UAE ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DI