==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Ketika bertransaksi dengan sekoah A, B dan C, dengan NPWP dinas yang sama bagaimana pembuatan FPnya? ==== Jawaban ==== Dijelaskan sesuai dengan "PKP Rekanan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran." (PMK 231/2019) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR