==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== PPN KMS bangun 3 bangunan di satu kompleks jika digabung lebih dari 200 meter namun jika satu-satu msih dibawah 200 meter persegi ==== Jawaban ==== Bangunan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012 berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG