==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== untuk menentukan karyawan menerima pph 21 dtp di desember ini penghitungan penghasilan brutonya langsung dari total penghasilan jan-des, atau total penghasilan des aja dikali 12 bulan? ==== Jawaban ==== pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AJ