==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== apakah wp bisa membayarkan pajak yang terutang sebelum npwp terdaftar? ==== Jawaban ==== alam hal diperoleh data dan informasi atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang menimbulkan adanya pajak yang terutang sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, apabila Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak atas kewajiban perpajakan tersebut belum melewati daluwarsa penetapan pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL