==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Ketentuan pencantuman NPWP + NIK pada pembuatan FP kan sudah berlaku sejak 2 Nov 2020, Untuk sanksinya apabila tidak mencantumkan hal tsb sebesar 1% apakah sudah berlaku juga atau menunggu PMK? ==== Jawaban ==== sanksinya sesuai UU ciptaker juga sudah berlaku sejak 2 Nov 2020 yaa. Jika pada FP tidak dicantumkan data identitas seperti yg diminta pada pasal 13 ayat 5 UU Ciptaker klaster perpajakan bagian PPN, maka nanti akan dikategorikan sebagai FP Tidak Lengkap, dan ada sanksi 1% x DPP (Pasal 14 ayat 4 UU Cika klaster perpajakan bagian KUP) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG