==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== apakah surat keterangan pengampunan pajak yang sudah terbit bisa dibatalkan atau di cabut ? ==== Jawaban ==== PENCABUTAN ATAS PERMOHONAN DAN/ATAU PENGAJUAN UPAYA HUKUM diatur di pmk 118/2016 pasal 19 dan 20. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG