==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp ada lebih setor pph final 4 ayat 2, apabila lebih setor tadi sisanya di pbk kan ke npwp lain apakah bisa? pph umkm ==== Jawaban ==== konfirmasi ke kpp apakah sudah masuk klausul diperhitungkan dengan spt atau bl, karena utk pph final umkm jika sudah setor maka sudah dianggap melaporkan sptnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD