==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Apakah kelebihan pembayaran pph pasal 25 bisa di pbk? bagaimana jika lb nya ada di spt tahunan? ==== Jawaban ==== PPh Pasal 25 bisa di pbk dalam hal pembayaran tersebut diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014) untuk lb di spt tahunan tidak ada pilihan pbk. hanya bisa di restitusi atau diperhitungkan dengan utang pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS