==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apabila kami ada terima DGT 1 dari australia, namun di part 2 nya yang menandatangani bukan kantor pajak australia melainkan adalah tax agent yang terdaftar, apakah boleh? apakah tax agent termasuk dalam 'competent authority or authorized tax office' yg dimaksud pada DGT ? ==== Jawaban ==== per 25 2018 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MH