==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika penulis tidak melakukan pemberitahuan NPPN, dan tidak ada pencatatan. Apakah masih boleh menggunakan norma ? Bagaimana perhitungan PPhnya di SPT ? Terimakasih???? ==== Jawaban ==== Tidak boleh, WP OP yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. (Pasal 14 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (3) PER-17/PJ/2015) Perhitungan penghasilan kena pajaknya sesuai dengan hasil pembukuan WP tersebut. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5689 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR