==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== #3Q apabila ada deposito LN yang dimana diinvest di indonesia karena tax amnesty .apakah setelah melewati jangka waktu 3 tahun deposito tsb dapat dibawa kembali ke LN? dan untuk bank perantara nya apakah boleh ditutup karena sudah melewati jangka waktu 3 tahun? 9mengikuti tax amnesty tahun 2016) ==== Jawaban ==== iya boleh ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK