==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== perusahaan ingin menghapus NPWP dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, jika perusahaan sedang dalam proses likuidasi, pemeriksaannya dilakukan setelah proses likuidasi atau bersamaan saat sedang proses likuidasi? ==== Jawaban ==== harusnya setelah likuidasi. (PASAL 34 AYAT (8) PER-04/PJ/2020) dok yg disyaratkan saat permohonan penghapusan Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan. : Fotokopi akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AH