==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika wp lebih setor untuk billing DTP pada pph pasal 21 dan sudah dilaporkan, apakah perlu pembetulan ==== Jawaban ==== jika kesalahan pada billing dan ternyata lebih setor, bisa diabaikan namun baiknya konfirmasi ke kpp apakah bisa pembetulan, karena jika tidak ada perubahan nilai di spt masa dan tidak mengubah spt induk maka untuk input SSP tidak bisa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG