==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== faktur pajak sudah diganti dan dibatalkan, apakah kembali ke faktur normal atau harus terbitkan faktur baru ==== Jawaban ==== jika status sudah diganti dan yg dibatalkan adalah normal-pengganti maka setelah dibatalkan silakan terbitkan faktur pajak baru dengan nomor baru ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG