==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== wp mengajukan permohonan penghapusan sanksi atas skpkb dan sedang mengajukan permohonan pengangsuran belum ada SK dan blm ada bayar pajak yg terutang. untuk format permohonannya di nomor 18 " kami telah membayar pajak terutang sebesar...'' boleh dikosongin? ==== Jawaban ==== WP udah close, untuk pengisian di permohonan penghapusan sanksi sih, diisi sesuai yang dia bayar, kalau di petunjuk pengisiannya kan kata-katanya diisi dengan jumlah pajak terutang yang telah dibayar sesuai PMK-8/2013 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M